Terdapat 2 latar belakang
diterbitkannya 3 Permendikbud yang mengatur struktur kurikulum mata pelajaran
informatika di jenjang SMP dan SMA:
Informatika
merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir
manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat
bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu
bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat
mengembangkan kemampuannya pada era digital.
2.
Mata
Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan
berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan
kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
a.
Permendikbud
35 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
b.
Permendikbud
36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah
c.
Permendikbud
37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Referensi:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH) Kemdikbud RI. https://jdih.kemdikbud.go.id